This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 15 Juni 2021

Polisi Ringkus Pelaku Saat Transaksi di Depan Pasar, Ribuan Pil Diamankan

Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul meringkus dua orang pria residivis pengedar narkoba jenis pil Y. Mereka masing-masing Nv (31) warga Padukuhan Karangbendo, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan dan AK (21) warga Padukuhan Pacetan, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon.

Penangkapan terhadap keduanya bermula atas informasi dari warga , bahwa di depan Pasar Bantul ditengarai kerap kali dijadikan lokasi peredaran narkoba. Menindaklanjuti hal itu pihaknya lantas menerjunkan sejumlah petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Petugas yang intensif memantau lokasi, baru sekitar pukul 19.30 WIB, mendapati tiga orang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Mereka yang berada persis di depan Pasar Bantul tepatnya di area parkiran, diduga akan melakukan transaksi narkoba. Mengetahui hal itu, petugas pun langsung melakukan penyergapan.

"Dari tiga orang yang kita geledah, satu orang yakni Rn kedapatan membawa barang bukti 600 butir pil Y," ujar Kanit Lidik 2 Satresnarkoba Polres ,Bantul Ipda Rafly Rachman, Sabtu (12/06/2021).

Pengakuan Rn, barang haram itu diperoleh dari seorang pria bernama AK. Pihaknya pun kemudian mengamankan AK di rumahnya. Hasil interogasi dari AK, ia menyebut bahwa pelaku lain dalam kasus ini adalah NV.

Dia diketahui tinggal di sebuah tempat kos di wilayah Padukuhan Karangtengah, Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Sleman.

Pihaknya lantas bergerak ke sana dan meringkus NV. Dari tangan yang bersangkutan polisi berhasil menyita barang bukti pil Y yang jumlahnya mencapai 1.950 butir.

Selain itu, pihaknya juga menyita barang psikotropika meliputi 184 tablet Riklona, 140 tablet Alprazolam, 177 tablet calmet Alprazolam dan 6 tablet Valdex Diazepam.
 

Sabtu, 30 April 2016

Mengenal Bintang Tahunan

Salah satu tanda penghargaan bagi anggota Gerakan Pramuka adalah Bintang Tahunan. Bintang Tahunan adalah tanda yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka sebagai bentuk penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu tahun atau kelipatannya. Bintang Tahunan diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka untuk pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega dan tidak berlaku kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka. Tanda Penghargaan ini sendiri merupakan salah satu bentuk dari sistem Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka.

Seorang Pramuka (baik Siaga, Penggalang, Penegak, maupun Pandega) menerima Tanda Penghargaan Bintang Tahunan setelah dinilai memiliki kesetiaan, kepatuhan, kerajinan, dan ketertiban dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun penuh dan kelipatannya secara berturut-turut.

Tata cara dan peraturan tentang Bintang Tahunan diatur secara lengkap melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 175 tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka. SK Kwarnas ini dapat dibaca dan didownload di halaman SK / PP Pramuka.

Bentuk, Bahan, Ukuran, Gambar, dan Warna Bintang Tahunan

Bentuk, bahan, ukuran, dan warna tanda penghargaan Bintang Tahunan sebagaimana diatur dalam Jukran Nomor 175 tahun 2012 adalah sebagai berikut:
  • Bintang Tahunan Pramuka berbentuk bintang bersudut lima (tiga dimensi) yang dibuat dari bahan logam berwarna perak.
  • Tanda penghargaan Bintang Tahunan memiliki ukuran jari-jari 6 mm.
  • Bintang dalam tanda penghargaan Bintang Tahunan diberi Alas berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm yang terbuat dari bahan laken, kulit, atau bahan lainnya.
  • Alas Bintang Tahunan tersebut berwarna dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Hijau untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Siaga
    • Merah untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penggalang
    • Kuning untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penegak
    • Coklat untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Pandega
  • Bintang Tahunan untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya memiliki bentuk, ukuran, dan bahan yang sama, dengan ditambahkan angka sesuai dengan jumlah tahunnya. Angka tersebut berwarna perak dengan dasar berwarna hitam, bergaris tengah 6 mm, dan terletak di tengah-tengah bintang.
Bentuk bahan, ukuran, dan warna tanda penghargaan Bintang Tahunan selengkapnya lihat contoh gambar sebagai berikut.
Bintang Tahunan Pramuka
Bentuk Bintang Tahunan Pramuka

Siapa yang Berhak Mendapatkan Bintang Tahunan?

Sebagaimana telah diuraikan di atas, bintang tahuanan merupakan tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka yang meliputi Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega. Para anggota ini untuk memperoleh Bintang Tahunan dinilai berdasarkan ketentuan, antara lain:
  1. Telah menyelesaikan dan dilantik dalam SKU tingkatan terendah dalam golongannya. Sehingga telah dilantik sebagai Siaga Mula bagi anggota Pramuka Siaga, Penggalang Ramu (Pramuka Penggalang), Penegak Bantara (Pramuka Penegak), dan Pandega.
  2. Selama satu tahun terhitung sejak dilantik, selalu setia mengikuti kegiatan di satuannya baik kegiatan berkala (semacam latihan rutin) dan kegiatan insidental.
  3. Selama satu tahun terhitung sejak dilantik, selalu patuh menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan pembinanya.
  4. Selama satu tahun terhitung sejak dilantik, selalu giat dan rajin melatih diri untuk meningkatkan kesehatan jasmani dan rohaninya, sehingga berguna bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat sekitarnya.
  5. Selama satu tahun terhitung sejak dilantik, selalu menunjukkan usahanya untuk menepati dan menjalankan Dwisatya dan Dwidarma, Trisatya dan Dasadarma Pramuka.
Bagi anggota pramuka yang telah menerima Bintang Tahunan, dan pada tahun berikutnya masih memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua. Demikian juga pada tahun ketiga, dan seterusnya.
Wewenang untuk mengusulkan, memberikan, menganugerahkan, dan mencabut Bintang Tahunan ada di Pembina Gudep dimana anggota pramuka tersebut berada. Penganugerahan dapat juga dilimpahkan kepada Kwartir Ranting ataupun Kwartir Cabang.

Tata Cara Pemakaian Bintang Tahunan

Bintang Tahunan Pramuka dikenakan oleh anggota pramuka yang berhak. Penempatannya di pakaian seragam pramuka adalah di atas saku kanan baju seragam pramuka, tepat di atas tanda WOSM (untuk pramuka putra). Sedang untuk anggota putri di dada sebelah kanan dengan lokasi menyesuaikan sekiranya sama dengan putra.
Apabila seorang anggota Gerakan Pramuka memiliki Bintang Tahunan lebih dari satu dalam satu golongan maka yang dikenakan cukup Bintang Tahunan yang tertinggi. Semisal memiliki Bintang Tahunan tahun pertama dan kedua untuk golongan penggalang, maka yang dikenakan adalah Bintang Tahunan Tahun Kedua, sedang Bintang Tahunan Tahun Pertama tidak usah dikenakan.
Bila memiliki Bintang Tahunan lebih dari satu dari golongan yang berbeda maka yang dikenakan adalah Bintang Tahunan Tertinggi dari masing-masing golongan. Pemasangannya berurutan dari kanan mulai dari Bintang Tahunan golongan Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega. Sebagai contoh, seorang anggota Gerakan Pramuka memiliki dua Bintang Tahunan Siaga, tiga Bintang Tahunan Penegak, dan satu Bintang Tahunan Pandega, maka pemasangannya secara berutan mulai dari kanan adalah Bintang Tahunan Siaga Tahun Kedua; Bintang Tahunan Penegak Tahun Ketiga; dan Bintang Tahunan Pandega Tahun Pertama.

Selain Bintang Tahunan, seorang anggota muda Gerakan Pramuka dapat juga memperoleh berbagai tanda penghargaan lainnya. Tanda penghargaan yang bisa didapatkan oleh pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega adalah Lencana Teladan, Lencana Wiratama, Lencana Karya Bakti, dan Tanda Penghargaan Kegiatan .

Adik-adik sudah memahami apa itu Bintang Tahunan? Ingin dan merasa telah memenuhi syarat untuk mendapatkannya, silakan bicarakan dengan pembina masing-masing untuk mendapatkan tanda penghargaan Bintang Tahunan.

8 Salah Kaprah dalam Pramuka

Di dalam pramuka dan kepramukaan ternyata sering kali terdapat 'salah kaprah'. Kaprah sendiri memiliki arti lazim, sehingga salah kaprah adalah kesalahan yang saking umum (sering) dilakukan sehingga dianggap lazim, bahkan dianggap tidak salah. Karena itu, salah kaprah dalam kepramukaan ini adalah segala hal yang seharusnya salah namun biasa dilakukan dan dianggap lumrah (bahkan dianggap benar).

Apa saja salah kaprah dalam pramuka itu? Blog Pramukaria mencatat sedikitnya delapan salah kaprah yang sering ditemukan di dalam kepramukaan dan Gerakan Pramuka. salah kaprah ini bisa saja dilakukan oleh orang-orang di luar kepramukaan, bahkan oleh anggota Gerakan Pramuka sendiri.

1. Hari Ulang Tahun Pramuka

Di berbagai kesempatan masih saja sering kita mendengar orang mengatakan 'Hari Ulang Tahun Pramuka' untuk menyebut peringatan yang dirayakan pada tanggal 14 Agustus.

Ini sebenarnya salah kaprah! Dalam Gerakan Pramuka tidak dikenal istilah peringatan Hari Ulang Tahun. Yang ada adalah Hari Pramuka yang diperingati setiap tanggal 14 Agustus. Di mana sejak tahun 1960-an berbagai pihak (termasuk pemerintah) berusaha untuk menyatukan gerakan kepanduan di Indonesia. Puncaknya pada tanggal 20 Mei 1961 terbitlah Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961 yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Tindak lanjutnya, pada tanggal 14 Agustus 1961 dilakukan pelantikan Mapinas (Majelis Pimpinan Nasional), Kwartir Nasional, dan Kwarnari oleh Presiden RI, Ir. Soekarno, dilanjutkan dengan penganugerahan panji-panji kepramukaan. Tanggal 14 Agustus inilah yang kemudian diperingati sebagai Hari Pramuka setiap tahunnya.

Tentang penggunaan istilah Hari Pramuka, jelas tertuang dalam Anggaran Dasar (Bab I Pasal 1 Ayat (6)). Tentang ini dapat pula membaca sejarah kepramukaan di Indonesia.

2. Kacu Leher Tidak Boleh Menyentuh Tanah

Salah kaprah kedua dan yang masih terus terjadi adalah adanya larangan kacu leher menyentuh tanah. Kacu leher dianggap sebagai perlambang bendera Merah Putih yang harus dihormati layaknya bendera merah putih.

Mitos ini kerap diturunkan dari pembina pramuka ke adik didiknya maupun dari senior kepada yuniornya. Jika ada yang pramuka yang setangan lehernya sampai menyentuh tanah atau kotor, maka siap-siap menerima sanksi berat. Karena membiarkan kacu leher menyentuh tanah sama halnya dengan membiarkan bendera merah putih menyentuh tanah. Dan itu pelecehan besar terhadap negara dan bangsa!

Padahal kacu leher atau setangan leher pramuka, bukanlah bendera merah putih. Pengertian, bentuk, penggunaan, dan aturan tentang bendera merah putih dimuat dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam peraturan tersebut jelas, kacu leher pramuka bukanlah bendera merah putih.

Kacu Leher Pramuka
Seorang pramuka melakukan kegiatan dengan tetap menggunakan kacu lehernya

Berbagai peraturan dalam Gerakan Pramuka (mulai dari UU Nomor 12 Tahun 2010; SK Kwarnas; maupun Surat Edaran) tidak ditemukan satupun yang melarang setangan leher pramuka menyentuh tanah. Selengkapnya bisa dibaca: Bolehkan Setangan leher Menyentuh Tanah?

Jadi kacu leher pramuka tidak boleh menyentuh tanah adalah sebuah salah kaprah (bahkan mitos) yang berlaku turun menurun tanpa dasar! Padahal seharusnya kacu leher pramuka adalah salah satu bagian dari tanda pengenal pramuka (layaknya Tanda WOSM, TKU; Tanda Regu) juga salah satu bagian dari seragam pramuka. Baik sebagai tanda pengenal maupun seragam pramuka, sudah seharusnya kita jaga, rawat, dan hormati tetapi jangan berlebihan.

3. Ikatan Pangkal

Penyebutan "pangkal" (dan juga "jangkar") sebagai sebuah ikatan adalah salah kaprah selanjutnya. Menyebut sebagai 'Ikatan pangkal' dan 'Ikatan Jangkar' bisa jadi didasari atas pemahaman atas ikatan yang diartikan sekedar sebagai "ikatan adalah pertautan antara tali dengan benda lain (semisal kayu)".

Definisi tersebut terlalu sederhana dan menimbulkan kerancuan. Dengan berdasar pengertian tersebut, bisa jadi saat kita melingkarkan tali di tongkat, maka langsung disebut ikatan. Contoh lain:
  • Ketika kita membuat sebuah simpul tiang untuk menali leher binatang, maka namanya pun berubah menjadi ikatan tiang
  • Ketika membuat simpul perusik (anyam berganda) dan menautkannya di benda lain, maka namanya berubah menjadi ikatan perusik
  • Simpul tambat dan simpul tangga pun berubah menjadi ikatan tambat dan ikatan tangga karena keduanya pasti ditautkan di benda lain
  • Simpul tarik yang harus ditautkan di benda lain sehingga bisa digunakan untuk naik atau turun (semisal menuruni tebing) pun namanya berubah menjadi ikatan tarik.
Seharusnya pengertian dari ikatan tidak sekedar 'pertautan antara tali dengan benda lain (semisal kayu)". Akan tetapi dengan ""rangkaian tali dengan susunan tertentu yang digunakan untuk menautkan (menyatukan) dua atau lebih benda lain". Sehingga yang menjadi inti dari ikatan adalah kegunaannya yaitu "menautkan dua / lebih benda lain" bukan sekedar "menaut di benda lain".
Dengan pengertian yang komplit tersebut simpul pangkal dan simpul jangkar akan tetap menjadi simpul. Ulasan lebih lengkap baca : Simpul Pangkal ataukah Ikatan Pangkal?

4. Tanda Pelantikan

Tidak sedikit yang menganggap tanda pelantikan adalah tanda yang dipasang di lengan baju sebelah kiri (pada pramuka Siaga dan Penggalang) atau di lidah baju (Pramuka Penegak dan Pandega). Padahal tanda tersebut seharusnya adalah Tanda Kecakapan Umum, salah satu bagian dari Tanda Kecakapan dalam Gerakan Pramuka.
Lalu yang manakah Tanda Pelantikan itu? Tanda Pelantikan adalah tanda berbentuk belah ketupat yang pada pakaian seragam pramuka di pasang di saku sebelah kiri (pada anggota putra) atau dada sebelah kiri (Siaga Putra). Sedang pada pramuka putri berbentuk lingkaran yang dipasang di kerah baju sebelah kiri.
Disebut tanda pelantikan karena tanda ini hanya boleh digunakan setelah orang tersebut resmi dilantik menjadi anggota Gerakan Pramuka. Bukan dilantik karena lulus SKU.
Tanda Pelantikan Pramuka
Tanda Pelantikan Pramuka

5. Ketua Regu

Pernah mendengar orang menyebut ketua barung, ketua regu, ketua sangga, wakil ketua regu dan sejenisnya? Penyebutan ketua regu adalah salah kaprah. 
Dalam satuan kelompok terkecil tersebut, tidak menggunakan istilah ketua, namun pemimpin. Di dalam berbagai peraturan tentang kepramukaan pun tidak satupun yang menyebutnya sebagai 'ketua regu'.
Antara pemimpin dengan ketua memiliki makna yang berbeda. Dalam barung, regu, dan sangga, pada hakekatnya masing-masing memiliki derajat yang sama. Tidak ada ketua dan anak buah. Yang ada adalah salah satu diantaranya dipercaya untuk memimpin teman-temannya yang lain untuk sama-sama belajar dan berlatih. Kedudukan sebagai pemimpin ini pun harusnya dijabat secara bergantian agar masing-masing anggota memiliki pengalaman dalam memimpin.

6. Dewan Kerja Ambalan

Di Kwartir Nasional terdapat Dewan Kerja Nasional (DKN), di daerah terdapat Dewan Kerja Daerah (DKD), di cabang terdapat Dewan Kerja Cabang (DKD), dan di ranting terdapat Dewan Kerja Ranting (DKR). Mungkin lantaran itu lah kemudian ada yang latah membuat Dewan Kerja Ambalan (DKA) di tingkat ambalan penegak. Kok tidak dibuat Dewan Kerja Gugusdepan (DKG) sekalian?
Dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega disebutkan bahwa Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan di tingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera.
Sehingga (lihat yang bergaris bawah), Dewan Kerja hanya dibentuk di tingkat Kwartir saja. Tidak sampai ke tingkat Gugusdepan apalagi Ambalan.
Di gugusdepan adanya adalah Dewan Kehormatan Gugusdepan yang beranggotakan dari unsur Majelis Pembimbing, Ketua Gudep, Pembina Satuan, dan Dewan Penegak/Pandega (jika diperlukan). Tugasnya adalah memutuskan pemberian anugerah, penghargaan, dan sanksi bagi anggota gugusdepan tersebut.
Organisasi yang terdapat di tingkat Ambalan adalah Dewan Kehormatan Penegak dan Dewan Ambalan Penegak atau disingkat Dewan Penegak. Dewan Kehormatan Penegak bertugas menentukan pelantikan, pemberian penghargaan, rehabilitasi anggota, dan memutuskan peristiwa terkait kehormatan Pramuka Penegak. Dewan Ambalan Penegak (Dewan Penegak) memiliki tugas membantu pembina pramuka dalam merancang, melaksanakan, mengevaluasi program kegiatan serta merekrut anggota baru.
Dalam golongan pramuka yang lain juga terdapat Dewan Kehormatan seperti Dewan Kehormatan Penggalang, Dewan Kehormatan Pandega. Juga terdapat Dewan Perindukan Siaga, Dewan Pasukan Penggalang dan Dewan Racana Penegak.
Biasanya yang sering kali dianggap sebagai Dewan Kerja Ambalan adalah Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Penegak. Baca : Jangan Mau Menjadi Dewan Kerja Ambalan.

7. Pelatih Pramuka

Salah kaprah selanjutnya adalah penyebutan pembina pramuka sebagai pelatih pembina. Keduanya sebenarnya berbeda.
Pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang melakukan proses pembinaan dan pendidikan kepramukaan bagi anggota muda. Pembina pramuka terdiri atas pembina siaga, pembina penggalang, pembina penegak, dan pembina pandega. Seorang pembina pramuka harus telah menyelesaikan Kursus Pembina Pramuka Mahir Lanjutan (KML).
Sedang pelatih pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) untuk melakukan pembinaan dan pendidikan kepada pembina pramuka. Seorang pelatih pembina pramuka setidaknya telah lulus Kursus Pelatih Pembina Dasar (KPD).
Singkatnya, pembina pramuka adalah orang yang membina peserta didik (siaga, penggalang, penegak, dan pandega), sedang pelatih pembina membina pembina pramuka.

8. Jenjang Anggota Pramuka

Jenjang keanggotan pramuka (peserta didik) atau penggolongan anggota muda pramuka kerap dikaitkan dengan jenjang sekolahnya. Di SD (Sekolah Dasar) tingkatannya adalah Siaga dan Penggalang, di SMP adalah Penggalang, di SMA adalah Penegak, dan di Perguruan Tinggi adalah Pandega.
Setiap pramuka yang telah masuk SMA adalah pramuka penegak. Pun setiap pramuka yang masuk perguruan tinggi adalah pandega.
Padahal penggolongan peserta didik pramuka tidak didasarkan pada tingkat pendidikannya melainkan pada usianya. 
Berdasarkan batasan usia tersebut jika ada anggota pramuka yang belum berusia 16 tahun harusnya tetap menjadi seorang Pramuka Penggalang meskipun telah bersekolah di SMA. Tetapi yang kerap terjadi (hingga jadi salah kaprah), meskipun belum 16 tahun seorang siswa SMA langsung dijadikan pramuka penegak dan menjadi anggota ambalan di SMA tersebut.
Pun pada perguruan tinggi. Jarang sekali ada ambalan penegak di Perguruan Tinggi. Padahal sangat banyak pramuka berusia di bawah 21 tahun yang telah berstatus mahasiswa. Jika mengikuti kegiatan kepramukan di Perguruan Tinggi tersebut, berapapun usianya, mereka langsung menjadi Pandega dan menjadi anggota Racana.

Delapan salah kaprah dalam kepramukaan ini yang sempat pramukaria daftar. Mungkin kakak-kakak pembina maupun anggota pramuka lainnya dapat menambahkan salah-kaprah-salah-kaprah lainnya yang sering terjadi.

Ukuran Bendera Merah Putih dan Penggunaannya

Ukuran bendera merah putih dan penempatan kegunaan bendera merah putih menjadi salah satu pencapaian dari Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu. Bahkan di SKU Penggalang tingkatan lainnya pun, termasuk SKU Siaga dan Penegak, meski tidak secara eksplisit, pengetahuan tentang ukuran-ukuran bendera merah putih dan penempatan / kegunaan pada masing-masing ukuran tersebut tetap menjadi pengetahuan penunjang terkait pemahaman terhadap bendera merah puutih.

Tentang macam-macam ukuran bendera merah putih dan penggunaan masing-masing ukuran tersebut secara gamblang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan. Terkait ukuran standar bendera merah putih, dalam Bagian Kesatu, Pasal 4 Ayat (1) disebutkan sebagai berikut:
Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Pasal tersebut secara jelas menyebutkan bahwa ukuran bendera merah putih adalah lebarnya dua pertiga (2/3) dari panjangnya atau antara lebar dan panjangnya memiliki perbandingan 2 : 3. Artinya jika lebar bendera 20 cm maka panjangnya adalah 30 cm (2/3 dari 30 = 20). Pun jika seumpama 100 cm, maka panjangnya adalah 150 cm.

Ukuran Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih

Ukuran Bendera dan Penggunaan Ukurannya

Meskipun memiliki perbandingan yang tetap, "lebarnya dua pertiga (2/3) dari panjangnya", namun penggunaan bendera tentu memiliki ukuran-ukuran yang berbeda. Dalam UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 4 Ayat (3) dijabarkan berbagai macam ukuran bendera merah putih berdasarkan penggunaannya. Seperti berapa ukuran bendera yang dipasang di halaman istana kepresidenan, ukuran bendera di lapangan umum, di dalam ruang, di halaman rumah, sekolah, dan gedung pemerintahan, di mobil, kapal, kereta api, dan pesawat udara, hingga ukuran bendera yang digunakan di meja.

Berikut adalah ketentuan tentang ukuran standar bendera merah putih berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2009 dan penggunaannya:
  1. Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, berukuran 200 x 300 cm
  2. Untuk penggunaan di lapangan umum, berukuran 120 x 180 cm
  3. Untuk penggunaan di ruangan, berukuran 100 x 150 cm
  4. Untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wapres, berukuran 36 x 54 cm
  5. Untuk penggunaan di mobil pejabat negara, berukuran 30 x 45 cm
  6. Untuk penggunaan di kendaraan umum, berukuran 20 x 30 cm
  7. Untuk penggunaan di kapal laut, berukuran 100 x 150 cm
  8. Untuk penggunaan di kereta api, berukuran 100 x 150 cm
  9. Untuk penggunaan di pesawat udara, berukuran 30 x 45 cm
  10. Untuk penggunaan di meja, berukuran 10 x 15 cm
Sedang untuk penggunaan selain tersebut di atas, dapat menggunakan ukuran yang berbeda.
Untuk lebih mendalami tentang Bendera Merah Putih, termasuk macam ukuran bendera merah putih dan penggunaan masing-masing ukuran, silakan para pramuka untuk membaca Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 Tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

Video Lagu Pramuka Indonesia

Menambah daftar koleksi lagu pramuka, kali ini Pramukaria menghadirkan sebuah video lagu pramuka dengan judul Pramuka Indonesia. Video ini berisikan sebuah lagu pramuka legendaris dengan judul Pramuka Indonesia.

Sebelumnya, juga telah diposting sebuah video lagu pramuka dengan judul yang sama, Pramuka Indonesia. Sebuah lagu pramuka kontemporer yang lebih ngepop yang diciptakan dan dinyanyikan oleh grup band Trivia. Baca : Lagu Pramuka by Trivia.

Lagu dengan judul Lagu Pramuka ini memiliki lirik yang sangat sederhana. Mengajak kita semua untuk menggeluti dunia kepramukaan yang penuh keriangan dan kegembiraan.

Inilah video lagu Pramuka Indonesia tersebut. Video tersebut telah diunggah ke situs berbagi video Youtube namun dapat juga diputar langsung di blog ini. Untuk memutar dan menontonnya silakan klik tombol play (segitiga) di bawah ini.

Lirik lagu Pramuka Indonesia tergolong singkat dan sederhana. Liriknya adalah sebagai berikut:

PRAMUKA INDONESIA

Kau pramuka kau pramuka
Aku cinta kau pramuka
Mari kita berpramuka
Yang selalu riang gembira
Siapa saja boleh semua ikut
Asal saja suka dan rela
Mari kita menjadi pramuka
Pramuka Indonesia

Seragam Pramuka

Seragam Pramuka adalah pakaian yang digunakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka Indonesia yang berfungsi sebagai sarana pendidikan dan identitas bagi anggotanya guna meningkatkan citra Gerakan Pramuka. Sedangkan tujuan penggunaan Seragam Pramuka adalah agar anggota Pramuka yang mengenakannya dapat berahlak sesuai Satya dan Darma Pramuka, memiliki jiwa korsa dan berdisiplin
Warna seragam Pramuka adalah coklat muda dan coklat tua. Warna tersebut dipilih karena merupakan salah satu warna yang digunakan para pejuang Indonesia ketika masa perang kemerdekaan. 

Jenis-Jenis Seragam Pramuka

  1. Seragam harian,Pakaian yang dikenakan ketika anggota Gerakan Pramuka melakukan kegiatan kepramukaan harian. Namun Pakaian Seragam Harian dapat juga dikenakan pada waktu mengikuti upacara dan melakukan kegiatan kepramukaan lainnya. Pakaian ini bisa disebut pakaian utama seorang Pramuka. Setiap anggota Pramuka wajib memiliki minimal satu stel Pakaian Seragam harian.
  2. Seragam kegiatan,Pakaian yang dikenakan ketika anggota Gerakan Pramuka melakukan kegiatan di lapangan atau kegiatan olah raga. Alasan penggunaan pakaian ini adalah agar lebih mudah ketika melakukan aktivitas yang diperlukan. Anggota Gerakan Pramuka tidak harus memiliki seragam jenis ini. Namun sangat direkomendasikan untuk memilikinya.
  3. Seragam upacara,Pakaian yang dikenakan ketika anggota Gerakan Pramuka mengikuti Upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan, Upacara Hari Pramuka, Upacara Pelantikan Pengurus/Mabi, Upacara Pembukaan dan Penutupan Kegiatan Nasional, ketika menghadiri upacara lain dimana TNI mengenakan Seragam PDU IV dan acara resmi kepramukaan di luar negeri. Pakaian seragam ini tidak dapat dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka. Yang boleh mengenakannya hanyalah Andalan dan Majelis Pembimbing mulai dari tingkat Kwartir Cabang sampai Kwartir Nasional.
  4. Seragam khusus, Pakaian yang dikenakan karena pertimbangan khusus. Seragam khusus terdiri atas Pakaian Seragam Muslim dan Pakaian Seragam Tambahan.
  5. Seragam Muslim, Pakaian yang dikenakan karena pertimbangan agama Islam. Hal ini untuk mengakomodir anggota muslim terutama putri untuk dapat mengenakan jilbab tanpa melanggar aturan.
  6. Seragam tambahan, Pakaian yang bersifat situasional dan dapat dikenakan oleh seluruh anggota Gerakan Pramuka.

Kelengkapan Jenis Seragam Pramuka

Setiap Pakaian Seragam Pramuka memiliki kelengkapan-kelengkapan yang terdiri atas:
  1. Tutup Kepala
  2. Baju Pramuka
  3. Rok atau Celana
  4. Setangan Leher
  5. Ikat pinggang
  6. Kaus kaki
  7. Sepatu
  8. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka

11 Tips Menjadi Pemimpin Terhebat

Ini dia 11 Tips Menjadi Pemimpin Terhebat :

1. Visioner

Pemimpin punya pemahaman yang jelas tentang mau dibawa ke mana perusahaan/organisasinya dan memiliki strategi yang jelas untuk mencapainya.

2. Berkomunikasi dengan baik

Pemimpin yang baik bisa memastikan pesan yang disampaikannya diterima oleh setiap orang dalam organisasi dengan persepsi yang sama dan jelas.

3. Bersahabat dan membumi

Kemampuan seseorang untuk menjadi teman yang menyenangkan akan membantu seorang pemimpin untuk membangun relasi dan mengembangkan semangat tim yang baik.

4. Membuat orang lain melakukannya

Disebut pemimpin karena dia memimpin, dan pekerja disebut demikian karena dia bekerja. Pemimpin yang baik mampu mendorong orang lain untuk melakukan tugasnya, dan bukan melakukan sendiri semua tugas-tugas itu.

5. Paham tentang bidang yang digeluti

Tidak hanya sekedar visioner dengan strategi dan arah yang jelas, pemimpin yang baik paham benar seluk beluk, kekurangan dan kelebihan, risiko serta segala hal tentang bidang yang digeluti.

7. Jadi panutan

Pemimpin berada di garis depan dan memberikan pengaruh yang baik bagi perusahaan dan bawahannya. Dalam segala hal dirinya mampu menjadi teladan.

8. Mudah untuk dinilai

Berubah-ubah sikap untuk menyamarkan citra diri yang sesungguhnya, ini bukan sikap pemimpin yang baik. Seorang pemimpin mengambil sikap yang jelas tentang bagaimana dia akan mendengarkan, menyampaikan sesuatu, melihat dan menilai sesuatu, serta konsisten dengan sikapnya itu.

9. Memiliki kharisma

Beriringan dengan citra dan kemampuan berkomunikasi yang baik, pemimpin yang baik memiliki sesuatu yang istimewa di dalam dirinya yang membuat orang lain pun merasakannya.

10. Sangat tekun

Tidak cukup hanya punya skill, pemimpin yang baik sangat tekun dalam pencapaian tujuan dan visi yang telah ditetapkan. Pemimpin bisa sangat kejam untuk itu, namun pemimpin yang baik melakukannya dengan cara yang sangat bersahabat.

11. Penuh semangat

Pemimpin yang baik membawa energi yang sangat besar bagi bawahannya, dan selalu ada semangat yang dikobarkan dalam setiap tugas yang diberikan, dalam setiap bidang yang ditangani.
Semoga 11 Tips Menjadi Pemimpin Terhebat bermanfaat bagi Anda.