Sabtu, 30 April 2016

Mengenal Bintang Tahunan

Salah satu tanda penghargaan bagi anggota Gerakan Pramuka adalah Bintang Tahunan. Bintang Tahunan adalah tanda yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka sebagai bentuk penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu tahun atau kelipatannya. Bintang Tahunan diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka untuk pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega dan tidak berlaku kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka. Tanda Penghargaan ini sendiri merupakan salah satu bentuk dari sistem Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka.

Seorang Pramuka (baik Siaga, Penggalang, Penegak, maupun Pandega) menerima Tanda Penghargaan Bintang Tahunan setelah dinilai memiliki kesetiaan, kepatuhan, kerajinan, dan ketertiban dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun penuh dan kelipatannya secara berturut-turut.

Tata cara dan peraturan tentang Bintang Tahunan diatur secara lengkap melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 175 tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka. SK Kwarnas ini dapat dibaca dan didownload di halaman SK / PP Pramuka.

Bentuk, Bahan, Ukuran, Gambar, dan Warna Bintang Tahunan

Bentuk, bahan, ukuran, dan warna tanda penghargaan Bintang Tahunan sebagaimana diatur dalam Jukran Nomor 175 tahun 2012 adalah sebagai berikut:
  • Bintang Tahunan Pramuka berbentuk bintang bersudut lima (tiga dimensi) yang dibuat dari bahan logam berwarna perak.
  • Tanda penghargaan Bintang Tahunan memiliki ukuran jari-jari 6 mm.
  • Bintang dalam tanda penghargaan Bintang Tahunan diberi Alas berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm yang terbuat dari bahan laken, kulit, atau bahan lainnya.
  • Alas Bintang Tahunan tersebut berwarna dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Hijau untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Siaga
    • Merah untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penggalang
    • Kuning untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penegak
    • Coklat untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Pandega
  • Bintang Tahunan untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya memiliki bentuk, ukuran, dan bahan yang sama, dengan ditambahkan angka sesuai dengan jumlah tahunnya. Angka tersebut berwarna perak dengan dasar berwarna hitam, bergaris tengah 6 mm, dan terletak di tengah-tengah bintang.
Bentuk bahan, ukuran, dan warna tanda penghargaan Bintang Tahunan selengkapnya lihat contoh gambar sebagai berikut.
Bintang Tahunan Pramuka
Bentuk Bintang Tahunan Pramuka

Siapa yang Berhak Mendapatkan Bintang Tahunan?

Sebagaimana telah diuraikan di atas, bintang tahuanan merupakan tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka yang meliputi Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega. Para anggota ini untuk memperoleh Bintang Tahunan dinilai berdasarkan ketentuan, antara lain:
  1. Telah menyelesaikan dan dilantik dalam SKU tingkatan terendah dalam golongannya. Sehingga telah dilantik sebagai Siaga Mula bagi anggota Pramuka Siaga, Penggalang Ramu (Pramuka Penggalang), Penegak Bantara (Pramuka Penegak), dan Pandega.
  2. Selama satu tahun terhitung sejak dilantik, selalu setia mengikuti kegiatan di satuannya baik kegiatan berkala (semacam latihan rutin) dan kegiatan insidental.
  3. Selama satu tahun terhitung sejak dilantik, selalu patuh menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan pembinanya.
  4. Selama satu tahun terhitung sejak dilantik, selalu giat dan rajin melatih diri untuk meningkatkan kesehatan jasmani dan rohaninya, sehingga berguna bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat sekitarnya.
  5. Selama satu tahun terhitung sejak dilantik, selalu menunjukkan usahanya untuk menepati dan menjalankan Dwisatya dan Dwidarma, Trisatya dan Dasadarma Pramuka.
Bagi anggota pramuka yang telah menerima Bintang Tahunan, dan pada tahun berikutnya masih memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua. Demikian juga pada tahun ketiga, dan seterusnya.
Wewenang untuk mengusulkan, memberikan, menganugerahkan, dan mencabut Bintang Tahunan ada di Pembina Gudep dimana anggota pramuka tersebut berada. Penganugerahan dapat juga dilimpahkan kepada Kwartir Ranting ataupun Kwartir Cabang.

Tata Cara Pemakaian Bintang Tahunan

Bintang Tahunan Pramuka dikenakan oleh anggota pramuka yang berhak. Penempatannya di pakaian seragam pramuka adalah di atas saku kanan baju seragam pramuka, tepat di atas tanda WOSM (untuk pramuka putra). Sedang untuk anggota putri di dada sebelah kanan dengan lokasi menyesuaikan sekiranya sama dengan putra.
Apabila seorang anggota Gerakan Pramuka memiliki Bintang Tahunan lebih dari satu dalam satu golongan maka yang dikenakan cukup Bintang Tahunan yang tertinggi. Semisal memiliki Bintang Tahunan tahun pertama dan kedua untuk golongan penggalang, maka yang dikenakan adalah Bintang Tahunan Tahun Kedua, sedang Bintang Tahunan Tahun Pertama tidak usah dikenakan.
Bila memiliki Bintang Tahunan lebih dari satu dari golongan yang berbeda maka yang dikenakan adalah Bintang Tahunan Tertinggi dari masing-masing golongan. Pemasangannya berurutan dari kanan mulai dari Bintang Tahunan golongan Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega. Sebagai contoh, seorang anggota Gerakan Pramuka memiliki dua Bintang Tahunan Siaga, tiga Bintang Tahunan Penegak, dan satu Bintang Tahunan Pandega, maka pemasangannya secara berutan mulai dari kanan adalah Bintang Tahunan Siaga Tahun Kedua; Bintang Tahunan Penegak Tahun Ketiga; dan Bintang Tahunan Pandega Tahun Pertama.

Selain Bintang Tahunan, seorang anggota muda Gerakan Pramuka dapat juga memperoleh berbagai tanda penghargaan lainnya. Tanda penghargaan yang bisa didapatkan oleh pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega adalah Lencana Teladan, Lencana Wiratama, Lencana Karya Bakti, dan Tanda Penghargaan Kegiatan .

Adik-adik sudah memahami apa itu Bintang Tahunan? Ingin dan merasa telah memenuhi syarat untuk mendapatkannya, silakan bicarakan dengan pembina masing-masing untuk mendapatkan tanda penghargaan Bintang Tahunan.

0 komentar:

Posting Komentar