Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul meringkus dua orang pria residivis pengedar narkoba jenis pil Y. Mereka masing-masing Nv (31) warga Padukuhan Karangbendo, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan dan AK (21) warga Padukuhan Pacetan, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon.
Penangkapan terhadap keduanya bermula atas informasi dari warga , bahwa di depan Pasar Bantul ditengarai kerap kali dijadikan lokasi peredaran narkoba. Menindaklanjuti hal itu pihaknya lantas menerjunkan sejumlah petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Petugas yang intensif memantau lokasi, baru sekitar pukul 19.30 WIB, mendapati tiga orang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Mereka yang berada persis di depan Pasar Bantul tepatnya di area parkiran, diduga akan melakukan transaksi narkoba. Mengetahui hal itu, petugas pun langsung melakukan penyergapan.
"Dari tiga orang yang kita geledah, satu orang yakni Rn kedapatan membawa barang bukti 600 butir pil Y," ujar Kanit Lidik 2 Satresnarkoba Polres ,Bantul Ipda Rafly Rachman, Sabtu (12/06/2021).
Pengakuan Rn, barang haram itu diperoleh dari seorang pria bernama AK. Pihaknya pun kemudian mengamankan AK di rumahnya. Hasil interogasi dari AK, ia menyebut bahwa pelaku lain dalam kasus ini adalah NV.
Dia diketahui tinggal di sebuah tempat kos di wilayah Padukuhan Karangtengah, Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Sleman.
Pihaknya lantas bergerak ke sana dan meringkus NV. Dari tangan yang bersangkutan polisi berhasil menyita barang bukti pil Y yang jumlahnya mencapai 1.950 butir.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang psikotropika meliputi 184 tablet Riklona, 140 tablet Alprazolam, 177 tablet calmet Alprazolam dan 6 tablet Valdex Diazepam.
0 komentar:
Posting Komentar